Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Agus Andrianto menegaskan, proses hukum dilakukan semata berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi.
"Intinya bahwa begini, tidak boleh menghukum orang karena persepsi. Tidak boleh menghukum karena tekanan," kata Agus Andrianto di kantornya, Jakarta, Selasa (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Bareskrim juga akan meminta pendapat dari ahli bahasa dan ahli pidana untuk menentukan apakah ada unsur penghinaan pada ucapan Ahok yang dipermasalahkan.
Petugas di Pusat Laboratorium Forensik masih memeriksa rekaman yang memuat ucapan Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51.
"Video yang durasi asli, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik. Yang lebih dari satu jam ya aslinya itu, sudah diperoleh," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar.
Boy juga mengatakan para penyidik sudah mengunjungi lokasi dan meminta keterangan para warga. Hasilnya, pidato dan kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu, sebagaimana ditampilkan dalam video, dibenarkan pernah terjadi. Namun, untuk penilaian terhadap ucapan Ahok yang dipermasalahkan, polisi masih harus menunggu keterangan saksi ahli.
Ahok dilaporkan ke polisi karena ucapannya yang dianggap menghina umat muslim. Laporan terkait ucapan Ahok itu datang dari sejumlah kelompok organisasi masyarakat. Saat ini, laporan-laporan tersebut dikumpulkan jadi satu dan diusut oleh Bareskrim.
Ucapan itu juga diprotes sejumlah organisasi Islam. Ribuan orang mendatangi Kantor Bareskrim untuk menuntut polisi segera menangkap dan menetapkan Ahok sebagai tersangka. (wis/obs)