"Itu dapat dikategorikan menyebarkan rangkaian kata-kata bohong yang melanggar Undang-Undang ITE," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar saat dihubungi, Selasa (18/10).
Hal ini terkait beredarnya informasi yang menyebut Tito memerintahkan jajarannya untuk memeriksa mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Amien Rais. Kabar yang beredar itu terkait dengan Pilgub DKI Jakarta 2017.
Boy juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang "menyesatkan publik" seperti itu. Terlebih, ada hukum positif yang melarang hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hingga saat ini, Subdit Cyber Crime Mabes Polri terus mengejar penyebar berita hoax itu. Jerat hukum juga sudah menanti,” kata Ari.
Sebelumnya, Tito mengatakan kabar bohong itu tersebar di media sosial, melalui slideshow presentasi berisi arahan yang seolah dibuat Tito untuk memeriksa tokoh senior Partai Amanat Nasional itu, terkait dengan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
"Tidak ada perintah saya, terutama terkait masalah Gubernur Ahok," kata Tito dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (16/10). (sur/obs)