Namun, meski Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan dokumen itu harus dibuka untuk publik, dokumen tersebut tak kunjung bisa dilihat, sebab Kementerian Sekretariat Negara yang seharusnya menyimpan dokumen itu mengaku tak menguasainya alias tak memegangnya.
Munir Said Thalib terbunuh pada 7 November 2004 pada usia 39 tahun. Ia mengembuskan napas terakhir di atas pesawat Garuda Indonesia GA-974 dalam penerbangan dari menuju Amsterdam, Belanda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain proses hukum pidana di kepolisian, pemerintah saat itu juga membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengetahui secara utuh kasus Munir.
KontraS kemudian mengajukan gugatan sengketa informasi ke KIP. Tergugatnya adalah Kementerian Sekretariat Negara yang dinilai menyimpan dokumen itu. Pada 10 Oktober 2016, KIP memutuskan dokumen tersebut bukan dokumen rahasia.
Dalam dokumen TPF itu diyakini ada banyak bukti baru yang bisa digunakan untuk membuka kembali kasus pembunuhan Munir, sehingga cuma berhenti pada Pollycarpus sebagai pelakunya, tanpa pernah diketahui siapa dalang yang sesungguhnya.
Tak kunjung jelasnya keberadaan dokumen itu membuat istri Munir, Suciwati, mengultimatum Jokowi agar segera membuka dokumen itu. Upaya hukum juga mungkin ditempuh. Terlebih undang-undang mengatur bahwa hasil keputusan KIP yang tidak dilaksanakan, bisa membuat pihak terkait dipidana. (sur/agk)