Ct mengaku diperkosa olah Gatot saat masih berusia 16 tahun hingga memiliki anak. Sampel DNA anak ini yang kemudian diuji laborarotium oleh polisi.
Kecocokan sampel DNA, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, cukup untuk menjadikan Gatot sebagai tersangka pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik juga berencana mengembangkan kasus dengan kembali memeriksa Gatot Brajamusti di Polda Metro Jaya.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gatot bermula saat seorang wanita berinisial Ct (26) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpada (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (8/9).
Kemudian, seorang wanita yang enggan disebutkan namanya ikut menambah daftar tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Gatot. Wanita itu melaporkan Gatot pada Rabu (14/9).
Kedua wanita ini pun mengaku dicekoki asfat yang belakangan diketahui merupakan narkotik jenis sabu, sebelum diperkosa Gatot.
Atas tuduhan ini, Gatot terancam dijerat dengan Pasal 76 D dan 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar menanti Gatot.
Lihat juga:8 Anak Korban Pelecehan Gatot Lapor ke KPAI |
Gatot sebelumnya sudah ditetapkan sebaga tersangka tiga perkara yakni kasus penyalahgunaan narkotik yang ditangani Polda Nusa Tenggara Barat, serta kasus kepemilikan senjata api dan hewan dilindungi yang ditangani Polda Metro Jaya.
Di Polda Metro Jaya, kasus penipuan juga menanti pria yang mengaku sebagai guru spritual ini. Ia dilaporkan oleh artis Reza Artamevia yang pernah menjadi muridnya. Reza tak terima dicekoki sabu oleh Gatot yang disebutnya sebagai aspat. (sur/asa)