"Terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar di Madiun, per tanggal 7 Oktober 2016, KPK sudah memohonkan cekal atas nama Bambang Irianto, kemudian atas nama Boni Laksamana sebagai saksi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Rabu (19/10).
Bambang Irianto adalah ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Madiun, sedangkan Boni pernah menjadi bakal Calon Wali Kota Surabaya pada 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.
Kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun mencuat pada awal 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selanjutnya mengambil alih perkara dugaan korupsi ini namun pada Desember 2012, Kejati Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara.
Hingga pada Agustus 2015, kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun tersebut akhirnya diusut oleh KPK. (pit/antara)