Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, KPK tengah melengkapi sejumlah dokumen terkait dengan proses penyidikan terhadap Samsu. Ia mengklaim, dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan status Samsu sebagai tersangka.
"Untuk Bupati Buton (Samsu) akan secepatnya diumumkan. Sebenarnya sedang menunggu dokumennya lengkap. sprindik sudah ada," ujarnya di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp1 miliar," ujar Samsu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/3/2014).
Di antaranya perkara mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana dalam Pilkada Lebak dan Banten hingga yang terakhir divonis bersalah dalam dugaan suap sengketa Pilkada di MK, Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan Istrinya Suzanna.
Sementara itu, pada Juni 2014, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Akil Mochtar lantaran terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK. (pit)