Prasetyo berkata, pungli dapat dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau pasal 12E UU perihal pemberantasan korupsi. Meski demikian, ia menyebut penegak hukum tidak dapat memukul rata seluruh dugaan pungli.
"Tentu kami tidak bisa generalisasi. Kami lihat kasus per kasus. Pungli harus diberantas karena praktik pemerasan ini membudaya, masif, dan menahun," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/10).
Lihat juga:Jokowi Desak Semua Gubernur Berantas Pungli |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga orang yang terkena pungli tidak perlu takut melaporkan. Mereka cenderung korban," ucapnya.
Secara terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan, Perpres Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) akan diumumkan Jumat besok.
"Mudah-mudahan besok Menko Polhukam sampaikan kepada publik mengenai kerjanya, mekanisme. Nanti ditunjuk ketua pelaksananya," kata Pram.