"Saya laporkan agar beliau mengecek dan segera dimajukan ke presiden," kata Asman di Jakarta, siang tadi.
Asman berkata, selama dua bulan terakhir menggantikan Yuddy Chrisnandi, ia mempercepat penyelesaian RPP ASN tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini, pemerintah baru menyelesaikan satu aturan pelaksana UU 5/2014 yang terkait pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.
Masih ada enam RPP yang belum diterbtikan, masing-masing mengatur manajemen ASN, penilaian kinerja, disiplin PNS, manajemen PPPK, korp pegawai ASN, serta gaji dan tunjangan.
RPP tentang manajemen ASN akan dibahas dalam rapat terbatas setelah dibubuhi paraf terakhir dari Menko Polhukam.
Meskipun UU 5/2014 mengamanatkan 19 PP, namun izin prinsip yang dikeluarkan hanya tujuh PP. Sementara RPP tentang manajemen ASN merupakan gabungan dari 11 PP yang seharusnya diundangkan. (abm/rdk)