Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Agus kemungkinan diperiksa terkait dengan posisinya sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) periode 2010-2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gamawan menyatakan, proyek e-KTP telah melalui konsultasi dari LKPP, KPK, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Para pihak itu, kata dia, tidak menyatakan ada penyimpangan atau korupsi dalam proyek e-KTP.
"KPK tidak beri rekomendasi karena masih kacau. Banyak data ganda sehingga kalau memaksakan tidak maksimal," ujarnya.
KPK yang kala itu diminta Kemendagri untuk menganalisa data single indentity number juga telah bersurat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar proyek itu ditinjau kembali.
Namun, kata Yuyuk, Kemendagri dan Presiden SBY saat itu tidak menjalankan usul KPK.
"Kami waktu itu kirim surat ke Presiden untuk memberi rekomendasi yang sama dan ternyata proyek e-KTP terus berlangsung," ujar Yuyuk.
Terpisah, Agus membenarkan Kemendagri pernah meminta LKPP mengaudit proyek e-KTP. Namun, ia menyebut, rekomendasi LKPP agar proyek e-KTP diperbaiki sama sekali tidak dihiraukan.
"Saran LKPP tidak diikuti. Karena itu LKPP mundur tidak mau mendampingi," ujar Agus saat dihubungi.
Ia menjelaskan, kala itu LKPP merekomendasikan agar proyek e-KTP menggunakan e-procurement. Tak hanya itu, LKPP meminta proyek tersebut dipecah menjadi beberapa paket pengerjaan.
Beberapa paket pengerjaan yang direkomendasikan LKPP agar dikerjakan tersendiri, di antaranya paket pembuatan sistem sebagai integrator, paket kartu dan chip, paket PC, paket kamera, paket finger print identification, dan paket pembaca retina.
Pemisahan paket pekerjaan itu diminta oleh LKPP agar perusahaan pelaksaan tender merupakan perusahaan terbaik. Pasalnya, LKPP bertanggung jawab untuk mengawasi kualitas spesifikasi barang yang direalisasikan oleh perusahaan.
"Sehingga setiap barang bisa dikompetisikan dengan sangat baik. Integrator harus betul perusahaan yang kompeten," ujar Agus. (abm/asa)