Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penetapan Bambang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyembangan penyelidikan atas laporan dari masyarakat.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ke penyidikan dan menetapkan BK sebagai tersangka," ujar Yuyuk di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Yuyuk berkata, besaran suap yang diberikan Bambang kepada pihak penerima suap bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta. Namun, Yuyuk enggan menyebut secara spesifik siapa dan kerugian negara di balik kasus suap tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, Bambang disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (obs)