Koordinator Koalisi Penyelamat BPK, Roy Salam, mengatakan bahwa Harry sudah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK pada pertengahan Oktober lalu.
Namun, Roy tidak dapat menjabarkan lebih jauh karena dokumen yang memuat rincian hasil pemeriksaan Harry itu masih bersifat rahasia sehingga tidak dapat dipublikasikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kamis nanti kami akan konsultasikan kepada KIP mengenai isi rincian. Sekarang ini tidak bisa detail karena diberikan kode rahasia. Kami akan konsultasikan apakah bisa diakses atau tidak oleh publik," ujar Roy setelah proses serah terima di Kantor BPK, Jakarta.
Kasus ini bermula ketika pada April lalu Koalisi Penyelamat BPK melaporkan tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Harry.
Hal pertama adalah dugaan rangkap jabatan Harry sebagai Direktur Sheng Yue International dan ketua BPK. Kedua, ketidakjujuran Harry dalam menyampaikan informasi kepemilikan dan jabatan direktur Sheng Yue International. Ketiga, ketidakpatuhan Harry melaporkan harta kekayaan (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Laporan ini diajukan oleh Komisi Penyelamat BPK setelah nama Harry disinggung dalam Panama Papers, dokumen milik firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca, yang bocor. Dokumen itu menyebut, Harry memiliki perusahaan di negara suaka Pajak bernama Sheng Yue International dan tercatat mendirikan perusahaan offshore tersebut pada 2010.
Harry juga mengakui menjabat sebagai Direktur Sheng Yue dari 2010 hingga Desember 2015. Harry baru melepas jabatan direktur setahun setelah menjabat Ketua BPK. Harry mengatakan, ia tak sempat mundur lantaran kesibukannya. (yul)