Menurut SBY, pembunuhan aktivis hak asasi manusia itu mencoreng demokrasi Indonesia. Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat Internasional.
Penanganan yang dilakukan, kata SBY, dilakukan dalam batas-batas kewenanganya sebagai pejabat eksekutif. Termasuk dalam kewenangan penyelidik, penyidik dan penutut saat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam memberikan penjelasan ini, SBY didampingi oleh sejumlah mantan pejabat tinggi. Mereka adalah mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, mantan Kepala Badan Intelijen Negara Syamsir Siregar, mantan Sekretaris Kabinet dan Sekretaris Negara Sudi Silalahi, dan mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto.
Bekas Ketua Tim Pencari Fakta Marsudi Hanafi juga hadir menemani SBY. (sur/rel)