Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kommisaris Besar Awi Setiyono mengatakan dugaan pencemaran nama baik itu terjadi saat keduanya diundang di sebuah acara talk show bertajuk 'Polemik Pro Penasihat Hukum dan Pro Jaksa Penuntut Umum' dalam kasus kopi bersianida Jessica Kumala Wongso.
"Iya baru kemarin (laporannya). Yang laporkan pengacara Pak Jaya," kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Selasa (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan yang dilayangkan Jaya terdaftar dengan nomor: LP/5164 / X/ 2016/ PMJ/ DITRESKRIMUM. Dalam laporan ini, Hotman terancam dikenakan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.
Dihubungi terpisah, Hotman menanggapi laporan yang dibuat Jaya dengan santai. Ia pun membantah telah mencemarkan nama baik Jaya.
"Itu kan perdebatan di televisi dan ada jurinya. Kalau kita menyatakan pendapat lawan salah, ya itu tidak mencemarkan nama baik. Karena orangnya di situ. Kan namanya perdebatan," ujarnya.
Hotman menceritakan, debat panas itu terjadi kala Jaya melontarkan pernyataan bahwa saksi dah ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum lebih kuat posisinya ketimbang saksi dan ahli dari kuasa hukum terdakwa.
Lihat juga:Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Jessica |
Lebih dari itu, Hotman mengaku tidak akan melaporkan balik Jaya ke polisi. Ia pun berjanji akan memenuhi panggilan polisi terkait laporan Jaya ini.
"(Dia) pengacara junior, biarkan saja, ini bagian dari proses pembelajaran," tutur Hotman.
(obs)