Jakarta, CNN Indonesia -- Salinan dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib yang dipegang Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Pengungkapan dokumen Munir disebut bisa menghilangkan tuduhan dan spekulasi tak berdasar.
Mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, setelah dokumen itu diserahkan maka keputusan sepenuhnya dipegang oleh Jokowi: apakah akan membuka isi dokumen itu atau tidak.
"Jika Presiden Jokowi memandang perlu untuk dibuka ke masyarakat maka kami memberikan dukungan penuh," ujar Mantan Sekretaris Negara Sudi Silalah di Cikeas, Bogor, Selasa (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memberikan dukungan penuh agar masyarakat mengetahui apa saja yang ada dalam laporan tersebut, sehingga tak menimbulkan spekulasi atau tuduhan lain yang tak berdasar," tutur Sudi.
Ia juga menjelaskan alasan pemerintah tak membuka dokumen tersebut saat SBY berkuasa. Keputusan itu diambil lantaran dokumen TPF Munir dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sehingga tak bisa dibeberkan isinya. Sekarang, kata Sudi, kepentingan itu sudah tak ada lagi.
Sementara itu Ketua TPF Munir, Marsudhi Hanafi mengungkapkan alasan mengapa dokumen itu tak dibuka di era SBY karena pembunuhan Munir terjadi sangat terstruktur dan terorganisir.
Dalam dokumen itu juga banyak nama yang disebutkan, mulai tersangka, terdakwa, hingga orang yang masih terduga. Dikhawatirkanjika dibuka berpotensi membuat mereka semua kabur.
Wakil Koordinator KontraS Puri Kencana Putri sebelumnya mendesak Presiden Joko Widodo membentuk tim penyelidik untuk memeriksa mantan Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono dalam kasus tewasnya aktivis HAM Munir Said Thalib.
Puri menyampaikan hal itu usai menyimak pernyataan mantan Sekretaris Kabinet Indonesia Bersatu Sudi Silalahi di Cikeas, Bogor. Menurutnya, dari lima nama yang disebut dalam dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta, hanya Hendropriyono yang belum diperiksa hingga saat ini.
Keempat nama lainnya, yaitu Indra Setyawan, Ramelga Anwar, Muchdi PR, Bambang Irawan, telah diperiksa di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Dia sebut lima nama di sana. Nama-nama yang sudah diadili, kecuali satu nama AM Hendropriyono," kata Puri saat ditemui di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat.
(wis/rdk)