Mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, setelah dokumen itu diserahkan maka keputusan sepenuhnya dipegang oleh Jokowi: apakah akan membuka isi dokumen itu atau tidak.
"Jika Presiden Jokowi memandang perlu untuk dibuka ke masyarakat maka kami memberikan dukungan penuh," ujar Mantan Sekretaris Negara Sudi Silalah di Cikeas, Bogor, Selasa (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menjelaskan alasan pemerintah tak membuka dokumen tersebut saat SBY berkuasa. Keputusan itu diambil lantaran dokumen TPF Munir dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sehingga tak bisa dibeberkan isinya. Sekarang, kata Sudi, kepentingan itu sudah tak ada lagi.
Dalam dokumen itu juga banyak nama yang disebutkan, mulai tersangka, terdakwa, hingga orang yang masih terduga. Dikhawatirkanjika dibuka berpotensi membuat mereka semua kabur.
Wakil Koordinator KontraS Puri Kencana Putri sebelumnya mendesak Presiden Joko Widodo membentuk tim penyelidik untuk memeriksa mantan Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono dalam kasus tewasnya aktivis HAM Munir Said Thalib.
Puri menyampaikan hal itu usai menyimak pernyataan mantan Sekretaris Kabinet Indonesia Bersatu Sudi Silalahi di Cikeas, Bogor. Menurutnya, dari lima nama yang disebut dalam dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta, hanya Hendropriyono yang belum diperiksa hingga saat ini.
Keempat nama lainnya, yaitu Indra Setyawan, Ramelga Anwar, Muchdi PR, Bambang Irawan, telah diperiksa di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Dia sebut lima nama di sana. Nama-nama yang sudah diadili, kecuali satu nama AM Hendropriyono," kata Puri saat ditemui di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat. (wis/rdk)