Perwakilan nelayan dari Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Koalisi Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke kemarin menemui anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, kemarin. Mereka didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
"Kami menyampaikan aspirasi nelayan di Muara Angke. Belum terbangun 17 pulau, nelayan sudah sengsara. Kami sangat tidak setuju jika Raperda itu disahkan," kata Iwan perwakilan dari KNT Muara Angke.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KNT Muara Angke juga menyatakan akibat dari reklamasi itu pendapatan mereka berkurang karena wilayah tangkapan ikan hilang.
Saat ini semua fraksi sepakat bahwa pembahasan belum akan dilakukan sebelum ada kajian menyeluruh.
"Kami sudah menyepakati belum untuk dibahas ulang. Selama belum ada kajian yang menyeluruh, itu tidak dibahas dulu," kata Nawawi.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan, aspirasi nelayan ini akan menjadi bahan masukan pembahasan raperda tersebut jika nanti dibahas lagi.
Raperda ini, sebelumnya, dihentikan pembahasannya oleh DPRD karena tersangkut suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mohammad Sanusi, anggota DPRD asal Gerindra tertangkap tangan oleh KPK karena dugaan suap terkait raperda itu. Kasusnya kini tengah disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (sur/asa)