Soni akan menggantikan peran Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, sebagai kepala daerah ibu kota hingga masa kampanye Pilkada 2017 selesai, 11 Februari 2017. Ia akan resmi menjadi pelaksana tugas setelah dilantik dan menjalani serah terima nota pengantar hari ini (26/10).
"Surat Keputusan sudah kami sampaikan laporan tertulis kepada Bapak Presiden dan Wakil Presiden serta Menkopolhukam," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Plt, Tjahjo juga menunjuk pejabat gubernur untuk Provinsi Papua Barat dan Sulawesi Barat. Pejabat gubernur ditunjuk untuk Papua Barat dan Sulawesi Barat karena masa tugas kepala daeranya akan berakhir sebelum pilkada terselenggara.
Kewenangan pelaksana tugas diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pengaturan Tugas Pelaksana Tugas. Tjahjo berkata, dalam melaksanakan tugas, pelaksana tugas harus selalu berkonsultasi dan mendapatkan persetujuannya. (sur/asa)