Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar John Turman Panjaitan mengatakan penangkapan Serka AYK dilakukan setelah pihaknya menerima laporan seorang warga akan adanya transaksi narkotik di sebuah hotel kawasan Mangga Besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, polisi telah menyerahkan penaganganan kasus Serka AYK kepada Mabes TNI AD. Serka AYK dan seluruh barang bukti diserahkan pada Rabu (26/10) sore.
Kini, warga sipil tersebut masih ditahan di Polda Metro Jaya. "Kami hanya tangani yang sipil saja, kalau TNI sudah diserahkan," tuturnya.
Dari tangang Serka AYK dan warga sipil polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah plastik bening berisi kristal warna putih berisi narkotik jenis saabu seberat satu gram, satu buah alat pakai sabu berupa cangklong kaca, dua buah telepon genggam, dan satu buah dompet berwarna coklat. (rel/wis)