"Majelis hakim menilai itu tidak tulus, hanya sandiwara. Sebab selama pembacaan pleidoi tidak sedikit pun terdakwa meneteskan air mata dan mengeluarkan cairan dari hidung," ujar hakim Binsar saat membacakan materi putusan, Kamis (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangan majelis hakim, keterangan terdakwa sebagai alat bukti bisa dikesampingkan karena hanya digunakan untuk kepentingan sendiri. Sementara sejumlah alat bukti lain berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk memiliki nilai lebih tinggi dari keterangan terdakwa.
Binsar mengatakan, majelis hakim tetap yakin Jessica adalah pelaku yang memasukkan racun dalam gelas kopi Mirna. Jessica dianggap memiliki akses paling lama pada kopi tersebut, sehingga dia dianggap paling mengetahui apa yang terjadi pada minumannya.
"Sesuai keyakinan majelis hakim, terdakwa mengetahui siapa yang menggeser-geser gelas kopi. Hingga lalat yang masuk ke gelas kopi pun terdakwa mengetahui," ucapnya. (wis/rdk)