Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelepasan aset BUMD, PT Panca Wira Usaha (PWU) periode 2000-2010. Seperti dilansir Detik.com, Dahlan menjalani pemeriksaan kelima kalinya pasca Kejati menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana sebagai tersangka.
Hari ini, Dahlan diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. Dahlan nampak keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Jawa Timur pukul 19.30 WIB dengan menggunakan rompi warna merah.
Lihat juga:Pemeriksaan Dahlan Iskan di Kejaksaan Tinggi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana sebelumnya mengatakan pelepasan aset Pemprov Jatim oleh PT PWU tidak sesuai prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan ada dugaan salah prosedur dalam pelepasan aset yang seharusnya terbuka untuk umum dan diketahui anggota dewan lainnya saat itu.
Lihat juga:Status Dahlan Iskan Dapat Berubah dari Saksi |
"Bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," katanya. (asa)