Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan KKP Saiffudin mengatakan kurangnya harmonisasi antara penegak hukum di lapangan justru merugikan masyarakat nelayan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, dia mengharapkan, ada kesepahaman antara TNI Angkatan Laut, Polair, Tim Satgas KKP, KKP, Kementerian Kesehatan, serta Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kesepahaman itu terkait dengan dokumen yang wajib dimiliki oleh kapal ketika beroperasi.
Pemeriksaan Berbeda
Kolonel Laut Sawa dari TNI AL mengakui pemeriksaan yang dilakukan pihaknya berbeda dengan pola pemeriksaan lembaga lainnya. Di antaranya adalah soal Surat Tanda Kebangsaan.
“Paling utama yang kita lihat itu Surat Tanda Kebangsaan, kita harus tahu ini kapal Indonesia bukan, Anak Buah Kapalnya gimana, kan bendera bisa main tempel, kalau sertifikat tidak," kata Sawa.
Dia menuturkan pelbagai dokumen lainnya adalah sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, surat ukur, surat persetujuan berlayar, serta SIPI dan SIUP. Selain itu, sambung Sawa, dokumen yang perlu diperiksa adalah dokumen kesehatan.
Dokumen kesehatan sendiri merupakan salah satu dokumen kelaikan kesehatan kapal untuk mengangkut hasil tangkapan dengan memastikan kebersihan kapal. (asa)