"Vonis majelis hakim lebih mengedepankan keyakinan. Seharusnya keyakinan itu didasarkan oleh bukti-bukti. Setiap unsur yang diyakini harus didukung bukti. Keyakinan tak bisa berdiri sendiri," kata Mudzakkir kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut diperkuat dengan fakta dan kronologi kejadian sebelum Mirna terbunuh. Di antaranya fakta bahwa Jessica yang mengatur waktu minum kopi bersama Mirna dan Hani, serta memesan dan membayar kopi terlebih dulu.
Mudzakkir mengatakan, seharusnya, majelis hakim mendasarkan vonisnya pada bukti-bukti primer, dalam hal ini dua alat bukti yang sah dan berkekuatan hukum, bukan sekedar rangkaian kronologi atau omongan pihak lain.
Jika hanya bersandar pada bukti tak langsung, maka majelis hakim menurut Mudzakkir hanya mengandalkan keyakinan, sehingga vonis terhadap Mirna terkesan sebagai selera pribadi masing-masing anggota majelis hakim.
"Pertanyaannya adalah, apakah Jessica terbukti membawa racun? Kalau iya, bagaimana cara dia memasukkan racun tersebut? Itu yang harus dijawab. Jangan malah majelis hakim menyebut Jessica satu-satunya yang menguasai kopi, tapi tak bisa membuktikan apakah Jessica membawa dan memasukkan racun," kata Mudzakkir.
"Jadi, vonis ini hanya menghasilkan kebenaran materil, bukan kebenaran hakiki. Kebenaran hakiki itu menjawab apakah orang itu benar-benar melakukan pembunuhan," ujar Mudzakkir yang pernah ditunjuk sebagai saksi ahli dari kuasa hukum Jessica. (wis/rdk)