Kuasa hukum Dahlan, Pieter Talaway mengatakan langkah Kejati Jatim menetapkan kliennya sebagai tersangka terburu-buru dan tanpa alat bukti yang kuat.
"Menurut saya, penilaian kejaksaan hanya masalah administrasi, bukan materil. Uang tidak masalah masuk ke PT Panca Wira Usaha, lalu apa yg dikorupsi?" kata Pieter kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pieter berpendapat, untuk melakukan penahanan, seharusnya Kejati Jawa Timur memeriksa Dahlan sebagai tersangka lebih dahulu.
Menurut Pieter, Dahlan baru mengetahui perubahan statusnya menjadi tersangka usai pemeriksaan.
"Ini tidak adil. Seharusnya proses penegakan hukum tidak seperti ini," tuturnya.
Kejati Jawa Timur menetapkan Dahlan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelepasan aset BUMD, PT Panca Wira Usaha (PWU) periode 2000-2010.
Dahlan menjalani pemeriksaan kelima kalinya pasca Kejati menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Pemeriksaan paling lama dialami Dahlan pada pemeriksaan keempat, Senin (24/10), yang berlangsung hampir 12 jam lebih. Ia dicecar 25 pertanyaan.
Dahlan diduga terlibat dalam penjualan aset negara berupa 33 aset tanah dan bangunan tanpa melalui prosedur. (wis/rdk)