Berdasarkan catatan, nominal yang diputuskan Ahok tersebut berbeda dengan permintaan sejumlah serikat pekerja. Mereka mengusulkan UMP tahun 2017 naik 23 persen menjadi Rp3,8 juta.
Ahok menuturkan, angka Rp3,8 juta itu dihutung dari nilai kebutuhan hidup layak yang disurvei di tujuh pasar tradisional. Angka tersebut kemudian ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peraturan itu diatur rumus penetapan UMP, yakni UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional.
Dua sidang pengupahan yang berlangsung pada 12 dan 19 Oktober menemui jalan buntu. Sidang ketiga yang berlangsung Rabu kemarin akhirnya menghasilkan tiga rekomendasi yang kemudian diberikan kepada Pemprov.
"Sidang sangat alot, diskors sampai lima kali atas permintaan unsur Serikat pekerja," kata Sarman, kemarin.
Lihat juga:Janji Menteri Hanif di Hari Buruh Sedunia |