Kepala Polda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, pemilik pabrik selama ini memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan produk farmasi, seperti obat penenang, penghilang rasa sakit, obat batuk, dan sejumlah obat tradisional dalam bentuk jamu.
"Peredaran obat dan jamu ini ke mana-mana dan untungnya cukup besar," ucap Iriawan di Jakarta hari ini, Jumat (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti asli karena ada nomor obatnya. Biasanya kode ini menandakan obat asli, tapi ini kan bisa dicetak," kata Iriawan.
"Saya perintahkan Dirkrimsus (Direktur Kriminal Khusus) untuk terus mengembangkan perkara ini, cari tahu pemilik, penyandang dana, dan konsultannya," ujar Iriawan.
Usai penggrebekan, polisi menetapkan RS (38), penanggung jawab pabrik sebagai tersangka. Iriawan menduga, RS telah menjalankan bisnis obat palsu selama kurang lebih lima bulan.
RS dijerat Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Penyidik juga menyita ribuan obat dan jamu yang diduga palsu, beberapa mesin produksi, dan sejumlah bahan baku obat. (abm/rdk)