Majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yaitu Humuntal Pane, Siswandriyono, Jeldi Ramadhan, Rusydi, dengan hakim ketua Elang Prakowo Wibowo.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengenai lamanya pidana penjara dan pencabutan hak dipilih dan memilih untuk terdakwa I (Dewie Limpo)," seperti tertulis dalam amar putusan majelis hakim PT Jakarta di situs Mahkamah Agung, Senin (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis bagi Dewie masih lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu sembilan tahun penjara. Anggota fraksi Hanura tersebut terbukti menerima suap sebesar $177.700 atau Rp1,7 miliar terkait proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Dewie didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (bir)