Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, saat ini masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyusun memori banding.
Salah satu isi memori banding yang akan disampaikannya, kata Otto, adalah ketiadaan bukti atau saksi yang melihat Jessica menaruh sianida ke dalam kopi Wayan Mirna Salihin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berarti Mirna mati bukan karena sianida. Hal ini yang tidak dipertimbangkan hakim," ujar Otto melalui sambungan telepon, kemarin.
"Di sana minumannya digodok paling lama penyajiannya dan tidak ada yang melihat. Artinya kesimpulan hakim itu asumsinya salah," katanya.
Lihat juga:Menyidik Pembunuhan Mirna Tanpa Autopsi |
Dalam isi memori banding, Otto juga akan menyampaikan keberatan soal tangisan Jessica yang dipermasalahkan majelis hakim. Pertimbangan soal Jessica yang menangis tanpa mengeluarkan cairan dari hidung atau ingus dinilainya tak masuk akal.
"Jadi seakan-akan kalau orang nangis harus keluar ingus. Kalau enggak keluar ingus, bisa dipidana. Pertimbangan seperti ini kan kurang etis," tuturnya. (abm/agk)