Dalam maklumatnya, Iriawan mengatakan setiap aparatur pemerintah, khususnya Polri wajib dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia.
"Polri wajib menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tak bersalah dan menyelenggarakan pengamanan," kata Iriawan dalam maklumat bernomor MAK/03/X/2016 yang diterbitkan pada Selasa (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peserta atau penanggung jawab demo pun dilarang membuat informasi atau meneruskan informasi yang bermuatan penghinaan, menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) baik lewat media elektronik maupun media sosial.
Pasal tersebut mengancam siapa saja yang melawan dan menggagalkan tugas pengamanan polisi dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp9 ribu.
Selain itu, Iriawan mengingatkan agar jangan melakukan tindakan terorisme, perusakan, kekerasan secara bersama-sama dan melakukan tindakan yang merugikan pihak lain, serta melanggar undang-undang. Sebab, kata dia, pihak-pihak yang melakukan hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana termaktub dalam KUHP dan undang-undang tertentu sesuai dengan pelanggarannya.
Ini merupakan aksi kedua setelah aksi pertama yang digelar dua pekan lalu. Aksi pertama itu juga dihadiri ribuan warga. Sempat terjadi kericuhan kecil dalam aksi pertama tersebut. Namun, secara keseluruhan demonstrasi berjalan relatif aman dan terkendali. (wis/sur)