"Sampai detik ini, Polri sudah bekerja on the track (sesuai jalur). Semua penegakan hukum sedang dijalankan," kata Komisioner Kompolnas Andrea Pulungan di Jakarta, Selasa (1/11).
Dia mengatakan, semua pihak dalam kasus ini bisa mengajukan saksi ahli masing-masing, termasuk penyidik, pelapor, dan terlapor. Cepat atau lambatnya pengusutan tergantung dari alat bukti yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andrea mengatakan saat ini, baik soal penegakan hukum dan persiapan pengamanan unjuk rasa, sudah sesuai dengan prosedur.
Kini Polri menindaklanjuti laporan tersebut. Prosesnya sudah berjalan. Secara keseluruhan, kata Boy, ada 11 laporan yang diusut jadi satu di Badan Reserse Kriminal.
"Kami sudah periksa saksi pelapor, meski masih ada empat orang belum kami ambil keterangan. Saksi ahli telah ditetapkan, dari ahli agama, pidana dan bahasa," kata Boy.
"Hari ini bertambah satu. Semua berdasarkan fakta itulah yang akan dibahas, termasuk pemeriksaan video yang diambil," ujarnya.
Dalam video itu, terekam ucapan Ahok yang dipermasalahkan. Penyidik sudah memprosesnya di Pusat Laboratorium Forensik agar berkekuatan hukum dan bisa dijadikan bukti.
"Ini bukan fakta yang dibuat penyidik. Penyidik hanya kumpulkan pendapat para ahli berkaitan dengan ucapan Ahok apakah ada penodaan atau tidak," kata Boy.
"Penyidik tidak ada intervensi, faktanya mengalir berdasarkan ahli dan masih ada ahli lagi yang didengar keterangannya. Kami ingin publik bersabar untuk menentukan ini," ujarnya.
Dia juga mengatakan, karena kasus bertepatan dengan momen Pilkada dan melibatkan calon gubernur petahana, polisi mesti ekstra hati-hati dan menyelidiki dengan seakurat mungkin.
"Tidak bisa buru-buru. Akurasinya harus pas dan pengambilan keputusan pasti disampaikan karena semua menunggu bagaimana penyidik memutuskan, menempatkan kasus ini," ujarnya. (wis/sur)