Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Takdir Mattanete mengatakan, RS ditangkap terkait pungli di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Saat ini RS masih diamankan dan diperiksa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Takdir di Pelabuhan Tanjung Perak seperti diberitakan Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang pungli yang diduga diterima RS berasal dari importir. Praktik itu dilakukan sejak tahun 2014 dengan pungutan per satu kontainer berkisar Rp 500 ribu - Rp 2 juta.
Saat melakukan penangkapan, tim gabungan Saber Pungli sempat menggeledah ruang kerja RS dan menyita uang tunai senilai Rp 600 juta dan sejumlah dokumen.
Sementara itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyesalkan adanya praktik pungli di pelabuhan sehingga berujung pada penangkapan ini. Padahal sudah berkali-kali ia memerintahkan praktik pungli dihentikan.
"Ternyata masih belum diindahkan bahkan ketika sudah ada tindakan hukum yang tegas sebelumnya," kata Budi dalam keterangan tertulis.
Ia meminta pratik ilegal ini benar-benar dihentikan sebelum penegak hukum yang bertindak tegas.
"Mari jaga dan bangun citra sebagai pelayan publik yang bersih dan berintegritas" kata Budi. (sur/wis)