"Tidak ada, tidak ada (penerimaan gratifikasi)," ujar Siti di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (2/11).
Siti menuturkan, dirinya tidak melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan milik kakak kandung Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo itu. Ia menyatakan banyak pihak yang tidak memahami posisinya sebagai Menteri dalam proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, perusahaan milik Bambang mendapat pelimpahan proyek dari PT Rajawali Nusindo selaku pemenang proyek yang menelan anggaran Rp42 miliar itu.
Atas kasus itu, KPK kemudian menetapkan Siti sebagai tersangka pada April 2014. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri. Kala itu, 2007, Siti bertanggung jawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan.
Siti disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 2 KUHP. (wis)