Hal itu diungkapkannya usai diperiksa selama delapan jam lebih sebagai saksi untuk dua tersangka, yaitu mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP di Kemendagri, Sugiharto.
"Pernyataan Nazar bahwa saya menerima gratifikasi adalah fitnah dan bohong besar. Saya ingin dia cepat sadar. Dia terpidana, di dalam penjara, tidak kredibel, dan jangan meneruskan ucapan fitnahnya." ujar Agus di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia juga menjelaskan, dalam setiap pengajuan penganggaran, Kemenkeu bertugas melakukan analisa anggaran. Ia menyebut, proses teknis terkait pelaksanaan proyek dikembalikan kepada Kementerian terkait selaku pengguna anggaran.
Agus menyatakan dirinya berada di balik penerapan sistem tahun jamak atau multiyears dalam proyek e-KTP. Ia menilai, penerapan sistem itu lantaran proyek e-KTP dilakukan lebih dari satu tahun. Penerapan sistem itu juga berkaitan dengan kualitas dari proyek.
Namun, Agus menyebut, sistem multiyears yang diterapkan dalam proyek e-KTP adalah untuk kontrak pelaksanaan, bukan penganggaran. Oleh karena itu, menurut Agus, tidak ada yang salah dalam sistem multiyears yang ia terbitkan.
"Jangan negatif terhadap multiyears contract nanti orang akan takut, padahal pembangunan Indonesia butuh multiyears contract," ujar Agus.
Dalam kesempatan itu ia juga menegaskan tidak ada penolakan penerapan sistem multiyerars oleh mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Pasalnya, ia mengklaim, tidak ada dokumen resmi terkait dengan penolakan Sri saat ia menjabat sebagai Menkeu.
"Saya katakan di dalam file tidak ada penolakan dari Sri Mulyani. Jadi saya tegaskan mungkin ada pembahasan atau diskusi, tapi kalau mengatakan multiyears pertama kali ditolak oleh saya sebagai Menkeu pada 13 Desember 2010," ujarnya.
Agus menyatakan akan kooperatif membantu KPK menyelesaikan kasus tersebut. Ia yakin dirinya telah bertindak sesuai aturan yang berlaku dan tidak menerima fee dari korupsi e-KTP.
"Saya dukung penuh kegiatan penegakan hukum e-KTP. Saya adalah orang yang bisa dipercaya, jujur, dan punya integritas. Jadi orang tahu siapa saya dan saya akan jaga," ujarnya.
Proyek pengadaan e-KTP itu memakai uang negara sebesar Rp6 triliun. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas penyelidikan KPK, terdapat dugaan korupsi sekitar Rp2 triliun dalam proyek tersebut. (wis)