Penyerahan dilaksanakan pada Kamis pagi, (3/11). Kedua tersangka yang dimaksud adalah eks Direktur Teknik Ferialdy Noerlan, dan mantan Manajer Senior Peralatan Haryadi Budi Kuncoro.
"Benar, dua tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya lewat sambungan telepon, Kamis (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya ditahan bertepatan dengan petunjuk P-21 dari jaksa penuntut umum yang menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap.
Polisi menduga ada motif korupsi di balik pengadaan alat-alat berat itu karena apa yang terjadi tidak sesuai dengan rencana pengadaan yang sudah ditetapkan.
Pihak tersangka dan Lino mengatakan perubahan itu wajar saja dalam sebuah perusahaan. Walau demikian, polisi menduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp37,9 miliar.