Eggi menyatakan hal tersebut saat didapuk menjadi khatib salat Jumat yang diikuti oleh ratusan demonstran di sekitar area patung kuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat tadi.
Dalam ceramahnya, Eggi menuding pemerintah dan aparat kepolisian tidak ikhlas memberikan status tersangka kepada pria yang kerap disapa Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eggi mengatakan, sesuai Pasal 156 KUHP, Ahok harus diadili karena melakukan penodaan agama. Pihak kepolisian dan aparat penegak hukum wajib menjalankan aturan hukum yang berlaku.
Eggi mengatakan kalau Ahok tidak dijadikan tersangka karena ada pihak yang berusaha membela Gubernur nonaktif itu. Dia menuntut agar Ahok juga dibatalkan pencalonannya sebagai gubernur pada Pilkada 2017.
Eggi mengaku ikut turun ke jalan karena merasa berkewajiban membela agamanya. Ia menduga, Alquran yang menjadi pandangan hidup dan ideologi umat Islam telah dinistakan oleh Ahok.
"Saya punya kewajiban moral sebagai bagian dari umat Islam karena umat Islam tertindas secara ideologi," katanya.
Hingga saat ini, peserta aksi yang telah melaksanakan salat Jumat di sekitar Patung Kuda masih menunggu massa yang datang dari Istiqlal. Mereka menyampaikan orasinya secara bergantian.