"Suara tembakan bukan senjata api tapi itu senjata pelontar gas air mata yang ditembakkan untuk pembubaran massa," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (5/11).
Boy mengatakan, untuk menjaga keamanan unjuk rasa damai tersebut pihak kepolisian bekerja sama dengan TNI telah mengupayakan keamanan dengan langkah persuasif. Bahkan, penjagaan keamanan tidak diperkenankan menggunakan senjata api.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla sekira pukul 19.00, Boy mengatakan, dinamika terus berkembang. Saat pembubaran massa dengan tembakan gas air mata, ada upaya pemberontakan dari massa.
"Sudah ada himbauan dari Mabes Polri dan Kapolda untuk tidak membawa barang membahayakan," tuturnya kemudian.
Meski demikian, Boy belum mengetahui apakah komentar provokasi yang terus menerus dilakukan dalam unjuk rasa itu disampaikan oleh ulama atau memang sengaja oleh pihak lain.
Boy mengatakan, untuk menyampaikan pendapat di ruang publik sudah diatur dalam UU tahun 1998. Unjuk rasa tetap dilakukan di bawah peraturan bukan tindakan semaunya.
Korban Meninggal
Boy mengakui terdapat korban meninggal dalam aksi unjuk rasa itu. Namun, ia mengatakan, penyebab kematian masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Berdasarkan catatan medis sementara dari RSPAD, Boy mengatakan, korban tewas memiliki riwayat penyakit asma. Dampak gas air mata, diucapkan Boy, bermacam-macam.
"Dampak penembakan gas air mata, ada yang perih ada yang sesak napas," ucapnya.