Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan, Maruf dimintai keterangan atas statusnya sebagai ahli agama. Maruf, kata dia, dinilai dapat membantu proses penyelidikan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain sebagai saksi ahli agama, Maruf juga diperiksa terkait dengan fatwa MUI atas penyataan yang dilontarkan oleh Ahok. Pada Selasa (11/10) lalu, MUI menebitkan fatwa bahwa pernyataan Ahok tentang Surat Al Maidah Ayat 51 telah menghina ulama dan memiliki konsekuensi hukum.
Memeriksa 29 Saksi
Sementara itu, Agus menyampaikan, hingga saat ini sudah ada 29 saksi yang diperiksa oleh penyidik. Para saksi terdiri dari saksi ahli hukum, agama, tafsir, bahasa, dan saksi terkait pernyataan Ahok.
Meski demikian, ia enggan memastikan kapan proses penyelidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh penyidik.
"Capat atau lamanya penyelidikan tergantung penyidik. Tunggu saja," ujar Agus.
Sebelumnya, Ahok terseret dugaan penistaan agama setelah mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 ketika berdialog dengan masyarakat Kepulauan Seribu. Sejak itu, gelombang kritik dan penolakan terhadapnya bergulir dan berpuncak pada unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan pada 4 November. (asa)