Jakarta, CNN Indonesia -- Pengunggah video calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51, Buni Yani, mengklaim dirinya sama sekali tidak mengubah materi dan subtansi video.
"Saya tak memiliki kemampuan editing dan tak punya kepentingan, jadi saya tak ada alasan untuk memotong," kata Buni saat menggelar jumpa pers di kawasan Kuningan, Senin (7/11).
Buni mengklaim hanya mengunggah ulang video tersebut dari pihak lain dan bukan yang pertama kali menyebarkan lewat media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bukan orang pertama yang mengunggah video itu, saya dapat dari media NKRI," ujar Buni.
Dalam akun media NKRI di situs Youtube, video tersebut sudah dipotong menjadi hanya 31 detik dari sebelumnya sepanjang satu jam 40 menit.
Unsur utama dalam video sepanjang 31 detik tersebut adalah ucapan sang gubernur yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
Buni menjelaskan sebelum akun media NKRI, akun milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah terlebih dahulu mengunggah video tersebut. Akun resmi Pemprov DKI itu mengunggah video tersebut secara lengkap.
Menurut pria yang bekerja sebagai dosen di salah satu kampus tersebut dirinya paham dengan aturan-aturan yang ada di beberapa Undang-Undang, di antaranya UU ITE, UU Pers, dan UU Penyiaran.
Dia paham ancaman hukum apabila melakukan otak-atik terhadap video sehingga menyebabkan terjadinya fitnah. Jika memang dia melakukan otak-atik tersebut maka dia siap dihukum, tapi dia menegaskan diri sama sekali tak melakukan itu.
"Saya tak melakukan itu, saya tak ubah isi (video) itu. Jika saya melakukan itu saya pantas dipenjara," ujar Buni.
Buni Yani mengunggah video yang memuat rekaman kegiatan Ahok dalam kunjungan ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. Hasil transkrip rekaman disebarkan Buni Yani melalui akun Facebook. Dia juga menulis kalimat “dibohongi Surat Almaidah”, padahal pada versi utuhnya Ahok saat itu menyebut “dibohongi pakai Surat Al Maidah.”
Video pernyataan Ahok terkait surat Al Maidah ini menyebar dan menjadi viral di Facebook yang kemudian mendorong terjadinya demonstrasi besar-besaran pada 4 November lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto mengatakan, polisi telah membandingkan video yang beredar di media sosial dengan yang asli. Hasilnya, tak ada pengeditan yang mengubah isi pernyataan Ahok dalam video tersebut.
"Hanya dipotong dari video panjang jadi pendek, tidak ada pengurangan atau penambahan," kata Agus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (25/10).
Dia menjelaskan, saat menghadap penyelidik kemarin, Ahok telah melihat hasil penelitian Pusat Laboratorium Forensik Polri. Menurutnya, Ahok membenarkan bahwa dalam video yang beredar di media sosial tidak dikurangi atau ditambahkan.
Namun, ia menambahkan, Ahok menyatakan bahwa pernyataan itu bukan bertujuan untuk menghina agama tertentu.
(yul)