Salah satu kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian menjelaskan perkataan Boy tidak seharusnya keluar dari mulut seorang yang berpredikat sebagai juru bicara Polri. Apalagi, kata dia, omongan itu keluar sebelum ada proses penyelidikan yang mendalam berhubungan dengan klien mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy pada Sabtu (5/11) mengatakan Buni Yani berpotensi jadi tersangka, karena dia menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral dan itu kemudian memicu kemarahan publik.
Tak mau itu terjadi, Aldwin pun meminta agar Boy mencabut pernyataan tersebut sekaligus meminta maaf karena telah mendahului proses yang seharusnya.
"Pak Boy mengatakan simpulan sendiri dan terkesan mengintervensi proses penyidikan, itu harus dicabut oleh beliau," katanya.
Buni Yani sendiri dalam sebuah acara di TV nasional mengakui bahwa dirinya telah salah menyalin ucapan Ahok dengan tidak memasukkan kata 'pakai' dalam salinannya. Buni beralasan, saat menyalin, dirinya tak menggunakan earphone sehingga tak mendengar kata ‘pakai’. (wis/rel)