Ia meminta izin pada majelis hakim untuk hadir dalam sidang praperadilan yang akan digelar 9 November mendatang. Hal ini diungkapkan Rohadi saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/11).
Rohadi mengaku tak menghendaki adanya gugatan praperadilan tersebut. Selain dilakukan tanpa persetujuannya, permohonan itu juga mengatasnamakan anaknya yang masih berusia 12 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Majelis Hakim Sumpeno pun menyatakan akan mempertimbangkan permintaan Rohadi. Dia juga meminta agar Rohadi mempersiapkan surat pencabutan permohonan tersebut.
Rohadi diduga telah mengalihkan sejumlah harta yang diduga hasil kejahatan korupsi untuk menyamarkan kejahatan cuci uang yang dilakukannya. Sebagai panitera pengganti, Rohadi terhitung memiliki kekayaan yang luar biasa berupa rumah mewah, belasan mobil, hingga rumah sakit di Indramayu, Jawa Barat. (sur)