Irman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran diduga menerima suap Rp100 juta dari seorang pengusaha terkait kasus suap kuota impor gula. Ia tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di rumahnya bersama pengusaha yang diduga memberikan suap.
Irman sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim memutuskan menolak karena berkas perkara Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 28 Oktober 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Hakim Tolak Praperadilan Irman Gusman |
Dalam pertemuan itu, Memi memberikan sebuah bungkusan pada Irman. Pemberian bungkusan itu diduga sebagai ucapan terima kasih atas pemberian jatah kuota impor gula bagi CV Berjaya Semesta. Bungkusan itu kemudian disimpan di lantai dua rumah Irman.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Irman telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (sur/abm)