"Nanti polisi dituding memihak," kata Haedar, Selasa (8/11) di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta.
Jika pun tafsir itu benar, pasti akan menimbulkan pro dan kontra, apalagi tafsir yang diberikan salah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap Kepolisian tidak perlu mengembangkan tafsir yang bisa menambah keraguan atau menimbulkan eskalasi baru mengenai pengusutan kasus ini," katanya.
Imbauan Haedar ini disampaikan setelah mendengar penjelasan Kapolri mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Usai bertemu Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyoroti makna dan pentingnya kata 'pakai' dalam pernyataan Ahok mengenai Surat Al Maidah ayat 51.
"Kami tanyakan ke ahli bahasa. Pengertiannya kalau dibohongi ayat Al Maidah 51, dibohongi pakai ayat Al Maidah 51 itu kan sangat beda sekali," ujar Tito.
"Kalau yang pertama, 'dibohongi Al Maidah 51', itu pasti yang dikatakan bohong adalah ayatnya. Tapi kalau 'dibohongi pakai Al Maidah 51', bukan ayatnya tapi orangnya. Jangan percaya kepada orang," tuturnya.
Tito mengatakan, hal ini yang akan didalami penyelidik Polri melalui keterangan ahli bahasa. Penyelidik nantinya hanya menerima dan menyimpulkan, apakah Ahok bisa disangka menistakan agama atau tidak.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini sempat meminta agar penjelasannya tentang tafsiran tidak dipolitisasi.
"Itu saya tanpa bermaksud melindungi saudara terlapor (Ahok). Jangan nanti dikira saya mantan Kapolda, saya sebagai Kapolda harus membangun hubungan baik dengan semua orang," kata Tito. (sur/rdk)