Red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.
Data tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di sela Sidang Umum Interpol ke-85 di Bali, Selasa (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala Biro Misi Internasional Brigadir Jenderal Johanis Asadoma, negara-negara anggota Interpol kadang masih kesulitan untuk menangkap para buronan karena tidak mengetahui seluk beluk perkaranya.
"Begitu dikeluarkan, maka seluruh anggota wajib menindaklanjuti. Walau demikian, tidak selalu tersangka tersebut sudah diketahui keberadaannya--negara Interpol kadang masih buta," ujarnya.
Selain itu, ada proses yang harus ditempuh sebelum bisa mencari buronan Interpol. Ketika sudah diterbitkan, lanjut Johanis, maka kepolisian setempat akan berkoordinasi dengan otoritas imigrasi untuk melakukan pengecekan.
"Setelah itu baru dicari. Nah ini, tergantung respons negara yang menerima. Puluhan red notice dalam setahun juga butuh waktu, apalagi ketika tidak ada petunjuk keberadaan tersangka," ujarnya.
Walau demikian, dia menegaskan, sekali dikeluarkan red notice akan berlaku selamanya. Karena itu, para pelaku kejahatan akan terus dikejar hingga tertangkap atau Interpol mencabut peringatan tersebut.
"Di Indonesia juga tidak mudah mencari tersangka, apalagi di luar negeri. Semua itu relatif," ujarnya. (rel/asa)