“Saya hanya mengingatkan kepada Tito untuk tidak berbicara sembarangan," kata Fahri di Jakarta, Selasa (8/11) kemarin.
Dalam orasinya, Fahri memang sempat menyinggung soal penggulingan Joko Widodo. Tito dalam keterangannya kemarin menyatakan, bahwa pihaknya tengah mempelajari orasi Fahri tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan pelajari apakah itu bisa masuk ke dalam pasal makar. Kalau masuk ke dalam pasal makar ya kami proses hukum," kata Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta.
Sebab, menjatuhkan presiden tidak bisa sembarangan dan diatur dalam UUD 1945. Sebagai negara demokrasi, baginya sah jika pemerintahan dapat dijatuhkan ketika memang harus dilakukan
”Indonesia bukan negara totaliter di mana menanyakan umur raja saja bisa kena pasal. Ini negara demokrasi bung, menjatuhkan presiden juga sudah diatur,” kata Fahri.
Menurutnya, salah satu tujuan demonstrasi adalah untuk melakukan tekanan kepada pihak tertentu.
"Saya sendiri sangat menyesalkan kalau aparat hukum justru keliatan diarahkan oleh politisi termasuk oleh presiden. Kita negara rechststaat atau negara hukum bukan negara machtstaat atau negara kekuasaan,” kata Fahri.
Fahri melanjutkan, DPR memiliki tugas pengawasan sebagai bagian menjalankan peran legislatif, termasuk dalam kegiatan demo itu. Dalam menjalankan perannya, DPR menurut Fahri memiliki hak imunitas dan tidak dapat dipidanakan.
"Makanya, untuk anggota DPR ada UU MD3 yang mengatur ada Majelis Kehormatan Dewan yang akan menyidangkan anggota yang dianggap melanggar etika,” kata Fahri. (sur/asa)