"Sekitar jam 9.00 WIB. Info awal (diperiksa) di Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto melalui pesan singkat.
Pemeriksaan ini menurut Agus tak terkait dengan laporan terhadap Buni Yani yang diusut di Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video itu dipermasalahkan karena memuat ucapan Ahok yang menyitir ayat Al-Quran. Masyarakat tidak menerima karena merasa ucapan Ahok telah menghina Islam.
Buni Yani sendiri dalam sebuah acara di TV nasional telah mengakui bahwa dirinya salah transkrip ucapan Ahok. Ia beralasan tak menggunakan earphone, sehingga tak mendengar kata ‘pakai’.
Saat ini di internet telah muncul petisi yang meminta agar Buni Yani diproses hukum.
Dengan posisi sebagai terlapor di Polda, Buni Yani disebut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar berpotensi ditetapkan tersangka atas tindakannya menyebarluaskan informasi di Facebook, sehingga viral dan kemudian menyulut kemarahan publik.
“Kami akan lihat ada pelanggaran hukum atau tidak," kata Boy. (sur/abm)