Antasari divonisi 18 tahun kerena terlibat dalam pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, Maret 2009 di Tangerang, Banten.
Hakim memvonis Antasari pada Februari 2010 karena dinilai terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antasari sedianya bebas pada Oktober lalu, atau setelah setahun menjalani asimilasi. Namun ia memilih bebas hari ini, bertepatan dengan Hari Pahlawan 10 November.
Sejumlah persiapan sudah dilakukan tim kuasa hukum dan keluarga Antasari. Saat Antasari meninggalkan penjara, ia disambut dengan rebana, diarak untuk pulang ke rumah di kawasan Bumi Serpong Damai, dan dilakukan pemotongan tumpeng di kediamannya.
“Tanggal 26 November, akan ada syukuran di salah satu hotel di dekat rumah. Kami akan mengundang tokoh-tokoh yang mendukung Pak Antasari, termasuk yang pernah menjenguk Pak Antasari di LP,” kata Boyamin.
Dalam perkara pembunuhan ini, selain Antasari ada delapan orang yang divonis beragam. Pengusaha Sigid Haryo Wibisono divonis 15 tahun penjara dan sudah bebas pada September 2015. Sigid adalah orang yang mendanai pembunuhan itu.
Sementara seorang perwira polisi Komisaris Besar Wiliardi Wizard divonis 12 tahun penjara. Ia berperan sebagai orang yang mencari eksekutor pembunuhan Nasrudin bersama dan Jerry Hermawan Lo yang divonis lima tahun penjara.
Selain empat orang tersebut, ada lima orang yang berperan mengeksekusi Nasruddin. Mereka adalah Daniel Daen Sabon sebagai penembak ( vonis 18 tahun penjara) Hendrikus Kia Walen alias Hendrik (17 tahun), Fransiskus Tadon Keran alias Amsi (17 tahun), Eduardus Ndopo Mbete alias Edo (17 tahun penjara), Heri Santosa alias Bagol (17 tahun penjara).
(sur/asa)