Hari itu, 4 Mei 2009, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Antasari sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Kepala Polda Metro Jaya saat itu, Inspektur Jenderal Wahyono mengatakan Antasari adalah aktor intelektual pembunuhan Nasrudin. Antasari disebut menembak bagian kepala Nasrudin, di dekat mal Metropolis Town Square, usai bermain golf di kawasan Modernland, Tangerang, Banten pada 14 Maret 2009.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan adanya cinta segitiga antara ketiganya, muncul setelah polisi mengetahui adanya pertemuan antara Antasari dengan Rani di kamar nomor 808, Hotel Grand Mahakam, Blok M, Jakarta Selatan.
"Jadi tidak benar terjadi hubungan asmara antara Pak Antasari dan Rani. Kalau cerita itu kemudian dikembangkan sedemikian rupa, berarti Pak Antasari sengaja dijebak," kata Boyamin saat ditemui CNNIndonesia.com, Rabu (9/11).
Pada saat bersamaan, ia menambahkan, Nasrudin menghubungi Antasari dan mengatakan telah berada di lobi Hotel Grand Mahakam. Nasrudin ingin bertemu Antasari untuk memberikan sejumlah dokumen seputar kasus korupsi di PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Antasari pun meminta Nasrudin bertemu di kamarnya. Namun, saat Antasari hendak membukakan pintu untuk Rani, Nasrudin sudah berada di depan kamar. Nasrudin pun langsung bertanya mengapa Antasari bertemu dengan istrinya. Ia kemudian mengancam akan mendatangkan wartawan untuk mengekspos dan menghancurkan karier Antasari. Nasrudin ternyata juga tak membawa dokumen yang dimaksud.
Sekadar Bumbu
Menurut Boyamin, dugaan ada cinta segitiga di antara Antasari, Nasrudin, dan Rani, sekadar 'bumbu' belaka. Penetapan Antasari sebagai tersangka merupakan upaya menghambat pembongkaran kasus korupsi sejumlah pejabat tinggi.
Pasalnya, sosok yang tengah menjabat sebagai Ketua KPK kala itu hendak membongkar beberapa kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara dalam skala besar. Seperti, Bank Century, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan dugaan penyimpangan dalam proyek informasi teknologi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Waktu itu ada penyelamatan Bank Indover (NV De Indonesische Overzeese Bank) di Belanda, lalu Antasari ancam kalau ada diselamatkan. Tapi nyatanya, Bank Indover tidak jadi diselamatkan tapi ada bank lain takut Antasari, hingga Pak antasari harus diselesaikan lagi," katanya.
"Belum lagi kaitannya dengan informasi teknologi KPU pada 2009, itu mau diurus kasus korupsinya, dan bahaya sekali," Boyamin menambahkan. (rdk)