Tjahjo mengatakan sebagai presiden dan kepala negara, Jokowi tak dapat dihina dan diperlakukan semena-mena oleh warganya. Penyampaian kritik terhadap Jokowi, kata dia, harus disampaikan secara beretika.
"Aku juga meminta supaya Bapak Presiden mau datang ke kepolisian untuk melaporkan. Presiden itu lambang negara, siapa pun tidak boleh menghinanya," tutur Tjahjo di Jakarta, Kamis (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tjahjo, pernyataan-pernyataan Dhani saat demonstrasi tidak dapat dibenarkan. "Mengatakan anjing, babi itu kan tidak etis. Tidak perlu Presiden, kita saja dikatakan seperti itu pasti juga akan marah," ujarnya.
Dalam kasus ini yang diduga menjadi korban adalah Jokowi. "Sesuai dengan perundang-undangan, kasus tersebut adalah delik aduan. Korban yang harus melaporkan, bukan orang lain," ujar Awi.
Lihat juga:Ahmad Dhani Hadir di Lautan Massa Anti Ahok |