KPU, Bawaslu, dan KPI Bentuk Tim Pengawas Kampanye di Media

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 11 Nov 2016 14:37 WIB
Pelanggaran terberat adalah penghentian izin siaran kepada media yang melanggar. Namun, hal itu hanya akan dilakukan setelah melewati tiga kali peringatan.
KPU, Bawaslu, dan KPI resmi membentuk gugus tugas untuk mengawasi lembaga penyiaran selama Pilkada serentak 2017. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Penyiaran Indonesia membentuk gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2017 melalui lembaga penyiaran. Gugus tugas dibentuk untuk mengefektifkan pengawasan dan penegakan hukum Pilkada.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan dengan adanya gugus tugas maka tak ada lagi kerancuan langkah yang dapat diambil Bawaslu, KPU, maupun KPI dalam menindak pelanggaran kampanye di televisi dan radio.

"Begitu ada laporan yang disampaikan Bawaslu langsung dibahas gugus tugas pada kesempatan pertama. Prosedur penegakan hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, tetap akan dikaji Bawaslu, Panwaslu, dan produknya rekomendasi," kata Muhammad di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Jumat (11/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, Bawaslu memiliki hak memberi rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran kampanye di televisi dan radio.

Jika pelanggar berasal dari pihak peserta Pilkada, maka rekomendasi akan diberikan kepada KPU. Rekomendasi akan diberikan pada KPI jika pelanggaran berasal dari lembaga penyiaran.

"Misal dari segi durasi (iklan), apakah tim kampanye menggunakan durasi yang sama, itu semua sudah ada ketentuannya. Dalam masa kampanye, Bawaslu dan gugus tugas tak lagi mencegah tapi menindak. Kita tak lagi gunakan pendekatan pencegahan," katanya.

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan, lembaganya dapat mencabut izin siaran TV dan radio yang tak mengindahkan teguran atas pelanggaran selama masa kampanye. Namun, pencabutan izin siaran baru dilakukan jika TV dan radio tertentu tak menjalankan sanksi yang diberikan hingga tiga kali.

"Harus berjalan dengan UU masing-masing. Kalau misalnya tidak mengindahkan, kita akan merekomendasikan pencabutan izin siaran TV dan radio. Kita real time, enggak ada lagi delay penanganan antara KPU, KPI, dan Bawaslu," tutur Yuliandre.

Yuliandre mengungkap, selama Pilkada banyak kampanye melalui TV dan radio yang dilakukan peserta dengan bermacam modus. Salah satu modus yang acap digunakan adalah kampanye dengan pemberitaan pesanan kepada TV atau radio tertentu.

Berita pesanan itu disebut kerap ditayangkan pada acara atau jam-jam tertentu oleh lembaga penyiaran.

"Masalahnya, ada salah satu TV yang selalu mengiklankan misalnya aktor atau parpol tertentu. Karena sudah masuk fase Pilkada, salah satu ini tegas mendukung calon tertentu," ujarnya.

Setelah pembentukan gugus tugas, KPI pun berjanji akan semakin mengeratkan pengawasan dan penegakan hukum kampanye di lembaga penyiaran. Nantinya, rekomendasi temuan KPI dapat langsung diberikan kepada Bawaslu atau KPU selaku penyelenggara pemilu.

(wis/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER