Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heru Yudha Ananta mengatakan, koordinasi akan dilakukan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Koordinasi diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan itu, diatur soal pertukaran informasi di bawah payung Tim Pengawasan Orang Asing, di mana Imigrasi sebagai leading sector.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imigrasi juga tak bisa mencegah WNI yang akan berpergian ke luar negeri selama dokumen kemigrasiannya lengkap.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebut ada 53 WNI yang baru pulang dari Suriah dan Irak. Diduga kuat mereka berperang bersama ISIS di sana sehingga keberadaan mereka diawasi ketat.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Suhardi Alius menyebut setidaknya ada 500 WNI yang berangkat ke Irak dan Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
Sekitar 70 orang di antaranya sudah tewas di sana. Sementara 53 orang lainnya telah kembali ke Indonesia. Keberadaan mereka patut diwaspadai karena bisa menjadi masalah.
"Ketika ISIS terdesak di Mosul (Irak), ada perintah untuk bertindak di negaranya masing-masing kalau memang tidak bisa berangkat (ke Irak dan Suriah)," kata Suhardi.
Selain mengawasi mereka yang sudah pulang, BNPT juga mencegah mereka yang akan pergi ke negara konflik itu di pintu-pintu keberangkatan. Menurut Suhardi, sejumlah WNI sudah lebih dulu ditangkap atau diproses hukum sebelum berangkat ke Suriah. (sur/asa)