Dari hasil penyelidikan, sepeda motor Honda Kharisma dengan nomor polisi H2372PE adalah milik Ari Dwi Rustanto, warga Jalan Patimura Nomor 7 Demak.
Atas identitas sepeda motor tersebut, Kepolisian Resort Demak masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui hubungan pelaku dengan pemilik sepeda motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepeda motor keluaran tahun 2006 tersebut diketahui telah menunggak pajak selama dua tahun, dengan tanggal jatuh tempo pajak 8 Maret 2015 dan tanggal akhir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada 8 Maret 2016.
Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polresta Samarinda. Sejumlah saksi juga sedang diperiksa.
Di tempat kejadian perkara, olah TKP sudah selesai dilakukan. Namun polisi masih memasangi police line. (rdk)